Netralitas dan Profesionalitas APH jadi Sorotan Utama Kalangan Pemuda


LENSAJATIM || Dalam upaya penguatan literasi politik pemuda, Front Pemuda Madura (FPM) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Komitmen Pemuda Dorong Netralitas dan Profesionalitas APH Demi Pilkada Sampang 2024 Berintegritas’ pada Ahad (15/9).

Kegiatan yang dihelat di Lora Kopi, Tanggumong, Sampang, ini dihadiri puluhan peserta dari sejumlah simpul organisasi pemuda di Sampang.

Dalam paparannya, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Muchlas Samorano, menjelaskan, pemuda memiliki peranan penting bukan sekadar sebagai objek politik karena populasi yang banyak, tetapi juga mesti hadir sebagai lokomotif mengawal proses politik yang berintegritas. Salah-satunya, mengawal netralitas aparat penegak hukum (APH).

Disebutkan Muchlas, Dua bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, isu soal kekhawatiran netralitas aparat penegak hukum (APH) mencuat. Bukan tanpa sebab, ada sejumlah Kepala Desa dan Kepala Dinas di Kabupaten Sampang yang dipanggil Polres untuk dimintai keterangan klarifikasi soal anggaran Dana Desa.

“Janggal karena ini kali pertama pemeriksaan pertanggungjawaban dana desa oleh Polres Sampang, dan problemnya, pemanggilan ini berdekatan dengan pencoblosan Pilkada Sampang 2024. Pemeriksaan terkait distribusi anggaran dana desa kepada sejumlah kepada desa di Sampang membuat publik Sampang curiga APH tidak netral, diskriminatif, dan politis,” terang dia.

Bagi Muchlas, aparat penegak hukum, yakni TNI/Polri, harus bersikap netral dan hati-hati menjaga marwah lembaga jelang proses politik seperti Pilkada. Jangan sampai, proses penegakan hukum bercampur-aduk dengan proses politik yang justru terkesan menguntungkan salah-satu paslon.

“Semua mafhum netralitas Polri dalam setiap proses politik merupakan hal yang mutlak dan tak bisa ditawar. Pasal 10 Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya mendorong APH bersikap netral dan profesional dengan menunda proses penyelidikan dan klarifikasi tentang pertanggungjawaban dana desa Kepala Desa hingga usai pencoblosan pada 27 November 2024. Hal ini penting dilakukan, menurut dia, untuk menjawab kecurigaan publik tentang marwah netralitas dan profesionalitas APH.

“Bukan tidak mungkin, peristiwa pemanggilan sejumlah kepala desa oleh Polres Sampang mebuat polarisasi dukungan politik makin meruncing yang justru berakibat memecah belah masyarakat ke dalam kubangan disintegrasi, permusuhan, dan perpecahan,” terang Muchlas.

Karena itu, Muchlas berharap, Pilkada Sampang 2024 menjadi momentum untuk pemuda bukan sekadar karena dinamika elektoral yang sangat kompetitif, tetapi kontribusi pemuda punya 'koherensi logis' untuk menjadikan Pilkada Sampang besok adil, damai, dan berintegritas.

“Pilkada Sampang 2024 kiranya menjadi konsentrasi tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga warga Sampang, utamanya kalangan muda-mahasiswa. Pemuda mesti hadir menjaga kompetisi elektoral di Sampang bukan sekadar menjadi party democracy, tetapi lebih substantif pada masa depan kesejahteraan masyarakat Sampang lima tahun ke depan,” tutupnya.(Sah/Red)