LENSAJATIM
ęę Sebagai
wujud kepedulian TNI diwilayah teritorial dalam upaya mengurangi dampak yang
ditimbulkan apabila terjadi bencana alam, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813
Bojonegoro, pagi ini Jum'at (18/11/2022), menggelar pembinaan masyarakat
tanggap bencana di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat dengan tema "Bersama
TNI Membangun Bangsa".
Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam, serta menekan kerugian baik korban jiwa dan harta benda akibat dari bencana alam.
Hadir dalam kegiatan ini Pasiter Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Surahmat, Kasi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Agus Purnomo, SH., serta Tim SAR Kodim 0813 Bojonegoro dan 100 orang warga masyarakat dari 84 desa sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo.
Menurut Dandim 0813 Bojonegoro, bahwa hal tersebut tercantum dalam tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP yaitu membantu dalam menanggulangi bencana alam (UU No. 34/2004, pasal 7 ayat 2).
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam, serta menekan kerugian baik korban jiwa maupun harta benda akibat dari bencana alam," ujarnya.
Sedangkan penetapan peserta pada kegiatan ini yaitu bagi warga masyarakat khususnya dari desa-desa yang dilewati atau dilintasi aliran Sungai Bengawan Solo. Pihaknya berharap kegiatan ini benar-benar bisa dimanfaatkan dan diambil ilmunya. Harapannya, dengan adanya kegiatan pembinaan ini para peserta bisa berbagi ilmu kepada warga yang lain.
"Sehingga kedepan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi kerawanan daerah bencana semakin meningkat, serta terwujudnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana," kata Dandim 0813 Bojonegoro dalam sambutanya.
Selaku narasumber dalam acara ini, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bojonegoro, Agus Purnomo, SH., memaparkan, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi dan menyeluruh.
Sementara tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yaitu menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil, dan sesuai dengan standart pelayanan minimum, memberikan perlindungan masyarakat dari dampak bencana, mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang mewadahi.
"Mengurangi risiko bencana dan memadukan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, memulihkan kondisi dari dampak bencana, mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai serta pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana," paparnya.
Masih menurut Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro, bahwa pencegahan dan penanganan bencana alam tidak bisa dilakukan oleh satu pihak atau sendiri-sendiri. Melainkan masyakarat harus bergotong-royong untuk saling bersinergi dan berkolaborasi antar elemen. Konsep tersebut dinamakan kolaborasi pentahelix atau multipihak yaitu pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi-pakar, dan media.
Berdasarkan data kerawanan risiko bencana tahun 2021, wilayah potensi banjir luapan sungai-genangan di Kabupaten Bojonegoro meliputi 250 desa di 21 kecamatan. Ancaman bencana diantaranya seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan industri (bencana non alam hulu migas) serta epidemi dan wabah penyakit. "Bencana merupakan tanggungjawab bersama, dan minta bantuanya apabila ada bencana agar diinformasikan ke kami BPBD Bojonegoro," pungkas Agus Purnomo.(Pendim/Red)