LENSAJATIM ꞁꞁ Dalam rangka meningkatkan sinergitas
dalam upaya pemberdayaan wilayah pertahanan darat, Kodim 0813 Bojonegoro
bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro melaksanakan pembekalan hukum
kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Selain diikuti para Babinsa jajaran, kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Ahmad Yani Makodim 0813 Bojonegoro dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan sebaran covid-19 ini juga diikuti para Perwira Staf dan para Danramil.
Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, selaku koordinator kegiatan Kapten Inf Suko Maulono, mengatakan bahwa pembekalan hukum kepada para Babinsa ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan kaitan dengan tugas pokok sebagai aparat teritorial, sekaligus untuk memberikan solusi dilapangan dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Karena sudah jelas tugas pokok TNI selain sebagai penegak kedaulatan NKRI, juga melaksanakan perbantuan kepada pemerintah daerah guna pemberdayaan wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Dikatakan dalam materinya yang disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Adi Wibowo, SH., bahwa Babinsa merupakan satuan teritorial TNI AD. Yang mana Babinsa ini dalam tugasnya berhadapan paling langsung dengan masyarakat dari berbagai lapisan.
"Penindak setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan," ujarnya.
Begitupun dengan tugas pokok TNI, masih kata Adi Wibowo, SH., yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Fungsi penegakan hukum yang harus dilakukan oleh TNI/Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam prosesnya dilakukan dengan upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
"Hal tersebut sebagai pedoman perilaku hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegasnya.
Sementara berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang, mulai dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, mengawasi peredaran barang cetakan, mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara.
"Serta mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama hingga meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik kriminal," pungkasnya.(Pendim/Red)