LENSAJATIM || Babinsa Koramil 0814/09 Kudu Serka Junianto kawal
pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT Tahap VIII, Rabu 25 Agustus
2021.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 0814/09 Kudu Serka Junianto dan Babinkamtibms Bripka ayas memastikan penyaluran bantuan tersebut aman dan tepat sasaran. Penyaluran bantuan juga dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di desa binaan.
Dijelaskan Babinsa Koramil 0814/09 Kudu, pembagian BLT ini sesuai dengan Undang-undang Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, sehingga menjadi dasar pembagian BLT tersebut kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan terdampak dampak Covid-19.
“Semoga bantuan ini di manfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk hal – hal yang tidak sesuai peruntukanya”, Pungkas Serka Junianto
secara terpisah Danramil 0814/09 Kudu Kapten Inf Ngatari menyampaikan bahwa untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyaluran BLT tahap VIII kami telah memerintah para Babinsa dan Babinkamtibmas agar tugaskan para Babinsa untuk mendampingi serta memonitor dan mengamankan jalannya penyaluran dana desa. Ungkap Danramil.(Pendim/Red)