LENSAJATIM || Dalam
rangka menekan penyebaran coronavirus disease 2019 atau covid-19, pemerintah
kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut, diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin (30/8/2021) malam.
"Dalam 1 minggu terakhir ini terjadi tren perbaikan covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid-19 semakin membaik. Rata-rata Bed Occupancy Ratio (BOR) nasional sudah berada sekitar 27%," kata Joko Widodo, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Adapun wilayah yang masuk PPKM Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran sejumlah kegiatan selama masa PPKM Level 2-4 ini yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan diperbolehkannya tempat ibadah melaksanakan ibadah berjamaah.
Diharapkan kedepannya PPKM dapat mengurangi kasus covid-19 di Tanah Air, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas. Penerapan PPKM di Jawa dan Bali membawa dampak positif, sehingga diharapkan wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
"Secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota," ujar Presiden.(*/Red)