LENSAJATIM || Dimulainya
pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa
Bali hingga 20 2021 mendatang, khususnya diwilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa
Timur, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto bersama Kapolres
Bojonegoro AKBP E.G Pandia, melaksanakan patroli malam sekaligus sosialisasi
terhadap masyarakat dan juga pemilik warung maupun tempat-tempat makan.
Sosialisasi dan juga penyisiran terus dilakukan oleh petugas gabungan, sekaligus mengingatkan agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat sesuai Surat Edaran dari Pemerintah.
"Kita berikan sosialisasi dulu tentang PPKM Darurat ini, namun jika masih ada yang tidak mengindahkan aturan maka kita akan ambil tindakan tegas," ujar Letkol Inf Bambang Hariyanto, Sabtu (3/7/2021) malam.
Senada dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP E.G Pandia, hal tersebut secara tegas dilakukan karena saat ini kita perang dengan covid-19. Bagi yang tidak mengikuti atiran pemerintah akan mendapatkan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Karena untuk menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi. Taati protokol kesehatan, dan jangan beraktivitas diluar rumah jika tidak penting," tegasnya.
Petugas gabungan terus melakukan penyisiran dan sosialisasi dengan melibatkan jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dilokasi berkerumunya banyak orang dan warung warung pinggir Sungai Begawan Solo tepatnya dibawah jembatan Sosrodilonggo.
Dalam kegiatan ini ditemukan banyak warga dan warung warung yang masih buka. Guna mengantisipasi sebaran covid-19, petugas langsung melakukan Swab terhadap para pengunjung. Dalam pelaksanaan Swab Antigen, didapati ada dua pengunjung yang diduga terbukti positif covid-19.
Dari hasil positif swab antigen ini, kedua orang tersebut harus dibawa petugas untuk dilakukan karantina, karena dikhawatirkan akan berdampak penyebaran kepada masyarakat yang lainnya.(Pendim/Red)