LENSAJATIM || Pelanggar
Protokol Kesehatan (Protkes) pada masa PPKM Darurat langsung diberikan sangsi
ditempat, hukumanya bervariasi dari sangsi sosial, penarikan kartu tanda
pengenal hingga penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Seperti yang terlihat disepanjang Jalan Veteran Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Sabtu (10/7/2021) siang. Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membubarkan kerumunan warga di warung-warung kopi atau rumah makan serta memberikan pembinaan terhadap pegelola agar tidak melayani makan ditempat.
"Semua bentuk pelanggaran saat PPKM Darurat akan diberikan sangsi tegas oleh petugas," ujar Pasiop Kodim Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto saat dilokasi kegiatan.
Menurutnya kegiatan tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat secara luas dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat. Dengan begitu ia mengharapkan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga Bojonegoro untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 segera mereda dan Pandemi ini segera berakhir," imbuhnya.(Pendim/Red)