LENSAJATIM || Sebagai
tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat
Wilayah Jawa dan Bali, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto,
bersama Kapolres Bojonegoro AKBP E.G Pandia, meninjau sekaligus
mensosialisasikan secara persuasif tentang PPKM Darurat ke tempat-tempat
essensial serta di swalayan-swalayan diseputaran Kota Bojonegoro.
Hal tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi. Sehingga, tujuan PPKM Darurat ini akan tercapai dengan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Dandim 0813 Bojonegoro, menyebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, namun secara substansial lebih pada untuk menyelamatkan masyarakat.
"PPKM Darurat ini lebih untuk penyelamatan masyarakat, agar penyebaran covid-19 tidak semakin luas serta mengatasi dampaknya sesegera mungkin dengan baik," ujar Letkol Inf Bambang Hariyanto, Minggu (4/7/2021).
Secara umum, kedua pimpinan TNI dan Polri di Kabupaten Bojonegoro ini melihat pedagang serta pengunjung swalayan sudah taat protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Dengan harapan, disiplin protokol kesehatan dengan 5-M tersebut terus dilakukan dan ditingkatkan.
"Kami akan berkeliling berpatroli untuk mensosialisasikan PPKM Darurat kepada masyrakat. Pedagang-pedagang di pasar, serta warung atau tempat makan agar hanya melayani take away," tambah Dandim.
Kapolres Bojonegoro, AKBP E.G Pandia, mengatakan bahwa PPKM Darurat ditandai pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial, dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya tetap berjalan normal 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan," pungkasnya.(Pendim/Red)