LENSAJATIM || Melonjaknya
kasus covid-19, membuat pemerintah kembali memperketat social distancing dengan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali
mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Selama dua pekan kedepan Kodim 0813 bersama Polres dan Pemkab Bojonegoro perketat PPKM guna pencegahan sebaran penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat diwilayah Jawa dan Bali.
Patroli bersama pun digelar, Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro Lettu Kav Totok mengatakan, unsur TNI bersama Tiga Pilar lainnya akan melaksanakan Operasi Gabungan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19, dengan himbauan tegas agar penyebaran Covid-19 segera turun bahkan sirna dari wilayah Bojonegoro.
"Terlebih tempat hiburan, mal akan ditutup. Tentunya pasar, supermarket, dan toko kelontong yang menyediakan bahan makanan dibuka dengan pembatasan dan protkes ketat, untuk warung makan, restoran tidak melayani makan ditempat tapi take away" demikian disampaikan Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto, saat melaksanakan patroli himbauan dan sosialisasi penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
"Oleh Karena itu, penting untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan social distancing meskipun telah memakai masker atau divaksin," pungkasnya.(Pendim/Red)