LENSAJATIM || Dandim
0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, turut mendampingi Kapolres
Bojonegoro memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021. Apel gelar
pasukan yang dilakukan di Stadion Letjend. H. Soedirman guna mengetahui
kesiapan personel, sarana prasarana serta wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam
penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan Operasi Aman Nusa II tahun 2021, Sabtu
(3/7).
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Bupati Bojonegoro yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, KH. Alamul Huda.
Kapolres Bojonegoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan kasus covid-19 terus menunjukkan trend kenaikan setelah lima pekan pasca Idul Fitri 1442 H, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah membutuhkan langkah dan upaya yang tepat untuk menekan laju peningkatan kasus covid-19 yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.
Menurutnya, pemberlakuan PPKM Darurat covid-19 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 serta dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi.
Hal tersebut, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan wilayah Bojonegoro berada pada level III.
"Sehingga dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali," ujar AKBP E.G. Pandia.
Tetap waspada, dan jangan lengah. Mari hadapi covid-19 dengan ASTUTI :
A : Asal mau disiplin protokol kesehatan.
S : Semua varian Covid-19 bisa dicegah.
T : Tetap laksanakan 5M sesuai himbauan
pemerintah.
U : Utamakan pola hidup sehat dengan
berolahraga dan makanan yang bergizi.
T : Tidak lupa tetap beribadah untuk
meningkatkan keimanan.
I : Indonesia bangkit dan bisa memutus
penyebaran Covid-19.
Penekanan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk dipedomani yakni :
1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (wfh);
3. Pelaksanaan kegiatan pada sector :
a) Esensial seperti keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan
non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%
(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol
kesehatan secara ketat;
b) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
d) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
e) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah ditutup sementara;
8. Fasilitas umum ditutup sementara;
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus: menunjukkan kartu vaksin serta menunjukkan PCR H-2 dan atau antigen (H-1);
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
14. Pelaksanaan ppkm mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
"Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, kita mohon pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat diatas segala-segalanya. Tolong dan pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan. Kita perkuat dari Tiga Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) dalam Operasi Aman Nusa ini salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat," pungkasnya.(Pendim/Red)