LENSAJATIM
|| Untuk menekan angka
laju covid-19 diwilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, aparat gabungan
menggelar operasi Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan (Protkes)
dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Petugas gabungan itu terdiri dari anggota Kodim 0813, Polres, Brimob, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan operasi Gakplin Protkes gabungan kali ini, menyasar warung-warung kopi serta tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian di sepanjang Jalan Monginsidi dan Jalan Serma Abdullah, Bojonegoro.
Petugas gabungan ini, melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protkes pencegahan penyebaran covid-19, dan menindak tegas terhadap pelanggar protkes pada operasi Gakplin Protkes tersebut.
"Operasi gabungan Gakplin Protkes pencegahan penyebaran covid-19 rutin kita lakukan, baik siang atau malam. Sekaligus juga kita lakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan Protkes," demikian diungkapkan Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan dalam kegiatan operasi Gakplin ini, pihaknya telah menindak sekitar 33 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dari 15 warga yang melanggar disiplin Protkes pencegahan covid-19 ini telah diberikan sanksi yang terdiri dari 1 orang dengan sanksi sosial, 2 orang teguran tertulis dan 30 orang sanksi administrasi.
"Selama kegiatan berlangsung, kami telah menindak 33 orang. Yakni berupa teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi," ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat Bojonegoro tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Baik menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak interaksi dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta dengan air mengalir. Mengingat Kabupaten Bojonegoro kembali berada di zona kuning," pungkasnya. (Pendim/Red)