LENSAJATIM.COM
| BOJONEGORO
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang
Hariyanto turut mendampingi Bupati Anna Muawanah menyerahkan sertifikat tanah
kepada masyarakat Desa jampet, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, memberikan
apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bojonegoro atas upaya pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat
hak atas tanah.
“Kami mengapresiasi kinerja BPN Bojonegoro dalam
pelaksanaan tanah serta pelaksanaan Program Strategis Nasional Kementerian
Agraria Dan Tata Ruang ini. Program ini menempatkan Kabupaten Bojonegoro
menempati urutan kedua se-Jawa Timur setelah Kabupaten Gresik dalam penuntasan
PTSL tahun 2020,” ujarnya.
Program PTSL telah dilaksanakan sejak tahun
2017 dalam upaya mendorong bank data yang terintegrasi dan sesuai fungsi, baik
fungsi tempat tinggal, pertanian, maupun industri.
“Berdasarkan target, Bojonegoro tahun
2021-2022 seharusnya sudah tuntas. Berhubung adanya pandemi Covid-19 di awal
bulan maret kemarin, akhirnya dilakukan penghematan untuk penanganan Covid-19
dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang,” tambah Bupati Anna Muawanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Bojonegoro, Yery Agung Nugroho, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kabupaten
Bojonegoro berhasil menuntaskan secara lengkap sejumlah 23 Desa dari 430 Desa
maupun Kelurahan. Bojonegoro sedikit di bawah Kabupaten Gresik yang menempati
urutan pertama dengan menyelesaikan 28 Desa Program PTSL se-Jawa Timur
yang dimulai sejak tahun 2017.
“Secara administratif, di Kabupaten
Bojonegoro terdapat 750.770 bidang tanah. Di mana 513-033 bidang tanah telah
rampung terdaftar dan masih ada kurang lebih 237-300 bidang tanah yang masih
dalam progres penyelesaian,” ucapnya.
Dari penyebaran sejumlah 430 desa maupun
kelurahan di Kabupaten Bojonegoro, 186 desa/kelurahan sudah selesai dan tersisa
244 desa maupun kelurahan yang harus diselesaikan.
Usai acara itu, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol
Inf Bambang Hariyanto, kepada media menyampaikan bahwa program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat
penting. Yang mana program tersebut, sangat bermanfaat dan membantu masyarakat.
“Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan
tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Sehingga, sertifikat tersebut sangat penting
untuk dimiliki setiap orang dalam mencegah potensi terjadinya sengketa atas hak
tanah,” pungkasnya. (Pendim/Red)